Legalitas Ngalap Berkah
Hanya orang yang minim wawasan yang memiliki asumsi
bahwa tabaruk itu perbuatan konyol. Mereka tidak memiliki landasan, baik dari
al-Quran maupun Hadits. Sebab, begitu banyak literatur klasik yang otoritatif
mewartakan tabaruk itu bagian dari ajaran agama.
Sebelum kami menyuguhkan beberapa pijakan dalam hal
ini, ada baiknya dikemukakan definisi tabaruk. Dalam kitab Tuhfatul
Habîb ala Syarhil Khathîb dijelaskan bahwa, tabaruk secara
terminologis adalah sebuah kebaikan Ilahi yang ada dalam sesuatu.¹
Hal lain yang perlu diketengahkan adalah tabaruk itu
hanya sebuah wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sesuatu
itu, baik berupa benda, tempat, atau seseorang. Hal ini karena itu semua pernah
digunakan oleh orang yang dicintai Allah swt.²
Adapun
diantara dalil tabaruk dari al-Quran adalah sebagai berikut:
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ
يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا
تَرَكَ آلُ مُوسَى وَآلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ
لَآيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة:248)248
Artinya: “Dan Nabi mereka mengatakan
kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut
kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari
peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa
malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika
kamu orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah; [02]; 248)
Ayat ini
tengah membicarakan kisah Jalut yang selalu menang dalam setiap ekspedisinya
karena membawa Tabut³ yang merupakan peninggalan para nabi sebelumnya, mulai
dari Nabi Adam, Nabi Yakqub, hingga sampai kepada Bani Israil, Jalut4.
Sedang dalil
dari hadits sangat banyak. Di antaranya:
حَدَّثَنِي أَبُو
كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا بُرَيْدٌ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ
قَالَ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ فَقَالَ لِي
انْطَلِقْ إِلَى الْمَنْزِلِ فَأَسْقِيَكَ فِي قَدَحٍ شَرِبَ فِيهِ رَسُولُ اللهِ
وَتُصَلِّي فِي مَسْجِدٍ صَلَّى فِيهِ النَّبِيُّ فَانْطَلَقْتُ مَعَهُ فَسَقَانِي
(فَأَسْقَانِي) سَوِيقًا وَأَطْعَمَنِي تَمْرًا وَصَلَّيْتُ فِي مَسْجِدِهِ
.
Artinya: “Menceritakan
kepadaku Abu Kuraib, menceritakan kepadaku Abu Usamah, menceritakan kepadaku
Buraid dari Abu Burdah, ia berkata: “Saya datang ke Madinah, lalu aku bertemu
dengan Abdullah bin Salam. Ia berkata kepadaku: “Berkunjunglah ke rumahku, maka
aku akan memberimu minuman dari wadah yang pernah digunakan oleh
Nabi saw. untuk minum dan shalat di Masjid yang pernah dishalati oleh
Nabi. Maka, aku pergi bersamanya, lalu ia pun memberi minum padaku lantas aku
meminumnya, memberiku kurma, dan aku shalat di Masjidnya.”5
BACA JUGA: Hukum Potret-Memotret dalam Islam
BACA JUGA: Hukum Potret-Memotret dalam Islam
Selain itu, dikisahkan suatu ketika kopiah Sahabat
Khalid bin Walid hilang pada perang Yarmuk. Setelah itu, ia memerintahkan
prajuritnya untuk mencari. Mereka pun mencari dan menemukannya. Lalu beliau
berkata “Nabi saw. pernah umrah, lalu mencukur rambutnya. Maka, para
sahabat pun berdesakan di samping kiri-kanan Nabi untuk berebut rambutnya.
Ternyata, aku mendapatkannya terlebih dahulu, lalu meletakkannya di kopiah ini.
Karenanya, setiap ekspedisi melawan musuh aku selalu menang.”6
Sedang di antara ulama salaf yang melakukan tabaruk
adalah Imam Ahmad. Dikisahkan dari putranya bahwa, ia pernah melihat Imam Ahmad
mengambil sehelai rambut Nabi saw. lalu meletakkan di mulutnya lantas
menciumnya. Setelah itu, beliau membasuhnya dengan air kemudian meminumnya (untuk
tabaruk) untuk menyembuhkan suatu penyakit7.
Ini semua tiada lain karena mengharap kebaikan dari
apa yang pernah bersentuhan dengan orang yang dicintai oleh Allah swt. Bahkan,
sahabat Abdullah bin Zubair pernah bertabaruk dengan meminum darah Nabi saw.
Setelah itu, beliau ditanya oleh Nabi saw. akan perbuatannya. Beliau menjawab,
“Darahmu tidak akan disentuh oleh api neraka. Dengan demikian aku tidak akan
terbakar juga olehnya.”8
Sebenarnya masih banyak praktik yang lain dari
tabaruknya ulama salaf. Jadi, sangat musykil kalau sekelompok
golongan memberikan pernyataan bahwa ngalap berkah itu
sesat, syirik, atau bahkan kafir. Ini semua tiada lain hanya propaganda mereka
dalam memecah belah keutuhan umat Islam, khususnya Ahlussunnah Waljamaah.
DAFTAR
PUSTAKA
- Sulaiman
bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, Tuhfatul Habîb ala Syarhil
Khatîb, Vol: I, Hal: 27, Maktabah Syamilah.
- Sayyid
Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani, Mafâhim Labudda an
Tushahhih, Hal: 217, DKI tahun 1971, Bairut.
- Tabut
adalah sebuah kotak yang di dalamnya ada kitab Taurat
- Muhammad
bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh al-Qurthubi, al-Jâmi’ li-Ahkâmil
Qur’an, Vol: III, Hal: 236, Maktabah Syamilah.
- Muhammad
bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, Shahihul
Bukhari, Vol: 9, Hal: 106, Maktabah Syamilah.
- Al-Imam
al-Baihaqi, Dalailun Nubuwah, Vol: 6, Hal: 45, Maktabah
Syamilah,
- Sayyid
Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani, Mafahim Labudda an Tushahhih, Hal:
239, DKI tahun 1971, Bairut.
Jamil Fuady/Annajah.co
Artikel yang sangat bermanfaat.
BalasHapus