Header Ads

  • Teranyar

    Mencari Titik Temu Karakter Negara Menurut Islam


    Membicarakan sistem kenegaraan dalam Islam seakan tidak ada habisnya. Silang pendapat tentang apa dan bagaimana sistem itu terbentuk sepertinya masih belum menemukan titik temu. Hal ini akan terus berlarut-larut dalam ketidak pastian jika virus fanatisme masih ada. Memang, perbedaan pendapat merupakan keniscayaan, namun sikap saling menghargai dan menjauhi fanatisme menjadi keharusan. Dalam hal ini Hadratusyaikh KH. Hasyim Asy’ari berkata dalam at-Tibyân fî an-Nahyi ‘an Muqâta’atil-Arham wal Aqârib wal Ikhwân, 

    “Wahai para ulama yang fanatik terhadap madzhab-madzhab atau terhadap suatu pendapat, tinggalkanlah kefanatikanmu terhadap perkara-perkara furu’, dimana para ulama telah memiliki dua pendapat yaitu; setiap mujtahid benar, dan pendapat satunya mengatakan mujtahid yang benar itu satu akan tetapi pendapat yang salah itu tetap diberi pahala. Tinggalkanlah fanatisme dan hindarilah jurang yang merusakkan ini.”

    Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas (Islam). Keberadaan negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama. Di samping itu, kebutuhan akan adanya negara juga didasarkan atas tuntutan syariat, yakni kewajiban ilahiah.

    Kaitannya dengan politik, Ahlussunah wal Jamaah tidak menerapkan patokan baku tentang bentuk suatu negara. Islam lebih mementingkan substansi dari negara tersebut, apakah nilai Islam tetap tetap ditampilakn atau tidak. Oleh karenanya, apapun bentuk formal suatu negara baik itu demokrasi, monarki, teokrasi, atau lainnya, yang dikehendaki adalah bagaimana nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, kemakmuran, kebebasan menjalankan ibadah dan semacamnya, dapat berjalan dengan baik. Begitu juga sebaliknya, tidak ada artinya negara bersimbol Islam, contohnya, yang dipenuhi dengan kedzaliman, diskriminasi, dan lainnya yang bertentangan dengan nilai luhur Islam itu sendiri. 
    Di samping itu, nas-nas syariat tidak ada satu pun yang mengarah pada model suatu pemerintahan tertentu atau suatu model yang mengarah pada penyatuan entitas politik seluruh umat Islam sebagaimanaa model kekhilafahan Hizbut Tahrir.

    Kaitannya dengan negara dengan dengan konsep Islam, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya memberikan kesimpulan cukup jelas tentang sistem khilafah Islam. Ibnu Khaldun menjelaskan:
    “Pemerintahan yang berdasarkan kesemena-menaan, pemaksaan kehendak, dan menepikan kekuatan elemen masyarakat (al-quwwah al-‘ashâbiyyah) adalah lalim dan mencederai hak umat. Yang demikain ini adalah tercela; dan pemerintahan yang berdasarkan kesepakatan (konsensus) politik dan perundang-undangannya juga tercela karena tidak mengikuti petunjuk cahaya Allah SWT. “(dan) barang siapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun.” (QS. An-Nûr/ 24: 40) … ; dan pemerintahan khilafah adalah (pemerintahan yang) mendorong semua masyarakat kepada tuntutan analisis syar’i (annadzar asy-syar’î) baik dalam urusan akherat maupun urusan duniawi. Khilafah dengan demikian sejatinya adalah mengganti pembawa syara’ (shâḥib asysyar’î) dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya (dengan agama).”

    Oleh karenanya, kewajiban mengangkat khalifah Islam adalah sebuah kewajiban yang bersifat syar’i, yakni menggantikan Rasulullah
    r serta merealisasikan ajarannya sebagaimana pendapat Imam as-Suyuthi dalam Târîkhu al-Khulafâ’. Karena sejatinya seorang khalifah adalah seorang yang bisa menjaga tatanan syariat serta merealisasikannya. Beberapa argumen yang bisa dijadikan sebagai dalil akan wajibnya seorang khalifah menggantikan Rasulullah r dalam urusan agama dan politik.

    Pertama, surat an-Nisa’ ayat 59 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (an-Nisâ’ [4]:59). Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Abdullah bin Khidaifah yang diutus oleh Rasulullah SAW untuk memimpin sebuah angkatan perang9.
    Kedua, sunnah Rasulullah SAW. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, kepemimpinan tidak boleh kosong. Kekosongan akan pemimpin akan menyebabkan carut-marutnya tata kemasyarakatan pada waktu itu, untuk itulah kewajiban mengangkat seorang pemimpin adalah sebuah keniscayaan.  Hadis yang bisa dijadikan argumen adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya,

    “Barangsiapa meninggal dunia dan dia tidak terikat dengan satu baiat (kepada imam) maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” (HR. Muslim).

    Pasca wafatnya Rasulullah SAW, para sahabat bersialang pendapat tentang siapa yang lebih pantas untuk menggantikan Rasulullah SAW. Perbedaan pendapat ini membuat sahabat terkotak menjadi tiga kelomopok.

    Kelompok pertama berpendapat bahwa khalifah tidak tertentu kepada keluarga Rasulullah SAW. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas sahabat Anshar. Kedua, Mayoritas kaum Muahjirin berpendapat bahwa khalifah pengganti Rasulullah
    eadalah dari kabilah Quraisy tanpa membedakan antara warganya. Ketiga, para sahabat berpendapat bahwa khalifah hanya tertentu pada kerabat Rasulullah SAW. Al-Khudri berkata bahwa Sayyidina Ali ra tidak merasa unggul dari selain keluarga Nabi meskipun Rasulullah r pernah berwasiat tentang diangkatnya Sayyidina Ali Ra setelah wafatnya beliau. Meskipun begitu, perbedaan pendapat tersebut reda ketika Sayyidina Abu Bakar Ra diangkat menjadi khalifah.

    Ketiga, ijma’. Para sahabat sepakat bahwa setelah wafatnya Rasulullah
    e
    wajib menjadikan seorang sebagai pengganti Rasulullah SAW. Tidak ada keraguan akan kesepakatan ini kecuali beberapa golongan dari Khawarij seperti Abu Bakar al-Asham al-Mu’tazili yang berpendapat bahwa imamah hanya wajib saat terjadi fitnah, sementara jika umat dalam keadaan tenteram dan mampu menjalankan syariah dengan benar maka tidak ada kewajiban mengangkat seorang imam; Hisyam al-Fuwathi, serta muridnya, ‘Ubad bin Sulaiman yang mengatakan jika umat sepakat menjalankan yang haq mereka membutuhkan seorang imam, namun sebaliknya jika mereka durhaka dan membunuh seorang imam maka bagi Ahlul Haq tidak wajib mendirikan seorang imam.

    Atas pendapat ini Abdul Qâhir al-Bagdâdî dalam Ushûl ad-Dîn memberi komentar, “Pendapat ini bermaksud menyatakan batalnya kepemimpinan Imam ‘Alî Ra karena dia diangkat menjadi khalifah pasca terbunuhnya ‘Utsmân Ra dan saat berlangsungnya fitnah di tengah umat Islam. Imam ‘Alî Ra adalah pemimpin yang sah dan tak perlu menghiraukan pendapat al-Fuwathî dan para pengikutnya. Mereka juga sepakat bahwa ketika umat tatanan umat sudah baik sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Sunnah, maka kewajiban mengangkat seorang pemimpin gugur.

    Keempat, dalil ‘Aqli. al-Mawardi berpendapat bahwa manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Berbagai macam kebutuhan dalam konteks sosial ini sangat beragam dan tersebar di seluruh aspek kehidupan. Di samping kebutuhan sosial, manusia juga memerlukan sebauh tatanan masyarakat yang sistematis demi menghindari kerusakan dan perselisihan sosial. Untuk itulah, dibutuhkan seorang pemimpin dan pemerintah yang berkuasa dan disegani. Dalil ‘Aqli ini sangat penting dalam rangka membangun poltik Islam yang mengarah akan lahirnya ‘ilmu politik’. Berbeda dengan dalil-dalil sebelumnya yang melahirkan ‘fikih politik’. Fikih lebih diarahkan pada pembahasan halal-haram, sedangkan ilmu lebih diarahkan pada pertanyaan, bagaimana mengatur dan mengurusi publik sebagaimana analisa yang dilakukan oleh KH. Abdul Ghofur Maimoen.
    /Sidogiri

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728